OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR-BPRS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan permodalan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sebagai upaya memperkuat struktur industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS (RP2B) yang telah diluncurkan pada 2024.
“Pengaturan terkait permodalan BPR/BPRS ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (29/3/2026).
Baca Juga
Izin Usaha BPR Koperindo Jaya Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Dijamin LPS
Selain itu, lanjut Dian, OJK juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi roadmap tersebut, khususnya dalam aspek penguatan struktur industri BPR/BPRS.
Dalam perkembangannya, tren penurunan jumlah BPR masih berlanjut pada 2026. Hal ini seiring dengan konsolidasi yang dilakukan melalui penggabungan atau peleburan usaha antar-BPR dalam satu kepemilikan, serta adanya pencabutan izin usaha baik secara self liquidation maupun karena masuk dalam status bank dalam resolusi (BDR).
Per 11 Maret 2026, tercatat sebanyak 142 BPR/BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 entitas. Sementara itu, 22 BPR/BPRS yang akan menjadi enam entitas masih dalam proses di Kementerian Hukum (Kemenkum) dan sebanyak 242 BPR/BPRS lainnya tengah menjalani proses di OJK.
Dari sisi kinerja, industri BPR/BPRS menunjukkan pertumbuhan yang stabil sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, total aset tercatat tumbuh 5,60% secara year on year (yoy). Pertumbuhan itu ditopang oleh penyaluran kredit yang meningkat 5,94% (yoy) menjadi Rp 177,42 triliun.
Baca Juga
Izin Usaha BPR Koperindo Jaya Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Dijamin LPS
Di sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan 5,86% (yoy) menjadi Rp 169,69 triliun. Kondisi permodalan industri juga tetap kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang berada di level 28,91% untuk dan BPRS 19,73%.
“Di sisi lain, meski NPL (non performing loan) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable,” kata Dian.

