OJK Bakal Terbitkan Aturan Soal Pengawasan Investasi Bodong di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terbitkan peraturan OJK (POJK) tentang pengawasan investasi bodong di 2025 mendatang, imbas adanya influencer finansial di media sosial yang gagal dalam mengelola dana para investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, fenomena tersebut telah terjadi di banyak wilayah, baik Indonesia maupun luar negeri.
"Sebenarnya fenomena ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Dan bahkan sudah menjadi concern dari para regulator sektor keuangan di seluruh dunia," katanya usai acara 'OJK Apresiasi Media Massa 2024' di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ia menambahkan, negara luar sudah mulai ada pengaturan dan pengawasan terkait influencer finansial tersebut.
"Di negara lain, influencer (finansial) itu sudah mulai diatur. Nah, saat ini kita sedang dalam proses untuk bagaimana mengatur agar influencer ini tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat," tambah Kiki, sapaan akrab Friderica.
Dia juga mencontohkan salah satu kasus influencer finansial yang gagal dalam pengelolaan dana para investor. "Kemarin ada kasus juga di Indonesia Timur waktu itu, ada seorang influencer yang cukup terkenal. Kemudian mengajak masyarakat berinvestasi, ya akhirnya menjadi investasi bodong," ungkap Kiki.
Kiki pun mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan POJK tentang pengawasan investasi bodong tersebut di tahun 2025 mendatang.
"Kita sedang mengkaji sama-sama membuat kebijakan (pengawasan investasi bodong). (Kapan diterbitkan?) Semoga tahun depan," tutup Kiki.

