OJK: Aturan Baru Permodalan Asuransi Rampung November
Jakarta, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya bakal meluncurkan beleid mengenai permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Saat ini, kata Ogi, Rancangan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang permodalan, yang merupakan hasil revisi dari POJK Nomor 67/POJK.05/2016, sedang diproses di Kemenkumham.
“POJK-nya sedang diharmonisasikan dengan Kemenkumham. Jadi di OJK sudah selesai, jadi FGD dengan industri sudah selesai. Kita tinggal menunggu dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” kata Ogi, di Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Ogi mengatakan Rapat Dewan Komisioner OJK sudah menyetujui draft POJK. Dia menyebut proses finalisasi berlangsung sekitar 3-4 pekan.
“Kalau keluar, kami undangkan menjadi POJK,” ujar dia. Aturan baru OJK ini tidak hanya mengatur modal mininum. Aturan juga menjelaskan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal.
Baca Juga
Wujudkan Asuransi yang Sehat, OJK Lansir Peta Jalan Perasuransian 2023-2027
“Intinya kita akan punya Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Ada KPPE 1 dan KPPE 2,” ucap dia.
Ogi mengatakan nantinya akan ada aturan mengenai KPPE1 dan KPPE 2. “Itu akan kita buat surat edarannya (SE),” ujar dia.
Ogi mengatakan pengelompokan perusahaan asuransi ini mengikuti pola dari perbankan. Dia mencontohkan KPPE 2 akan menangani permodalan yang lebih besar dan bersifat high risk. “Konsepnya agar tidak membingungkan. Jadi KPPE 2 lebih besar dari KPPE 1,” kata dia.
Tanpa menyebut detail angka, Ogi mengatakan, permodalan perusahaan asuransi akan dibuat berjenjang. Target jenjang pertama pada 2026 dan kedua pada 2028.
“Jadi kalau perusahaan-perusahaan tidak mampu menambah sampai ke level KPPE 2, maka berhenti di KPPE 1,” ujar dia.
Kelompok Usaha Asuransi
Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang tidak bisa menambah modal menjadi KPPE 1 akan menjadi perhatian pihaknya. Dia menyebut bakal ada regulasi yang jelas dengan melihat potensi pertumbuhan ekonominya.
Baca Juga
OJK Targetkan Tingkat Literasi Keuangan Naik Jadi 53% pada 2024
“Tapi kalau tidak mampu juga, kita juga mengenalkan KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi),” kata dia.
Ogi mengatakan nantinya KUPA berisikan perusahaan asuransi dengan ekuitas kecil. Nantinya, KUPA dapat berbentuk perusahaan induk (holding) yang anggotanya perusahaan asuransi dengan ekuitas kecil.
Ogi mengatakan perusahaan asuransi dengan modal terbatas itu harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum. “Itu adalah alternatifnya. Jadi kami nggak serta-merata membuat regulasi dna tidak memberikan solusi, kita cari solusi, tinggal dipilih saja bagaimana maunya,” ucap dia. (CR-7)
Baca Juga
OJK Terbitkan Aturan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berkelanjutan

