OJK Dorong Percepatan Spin Off UUS Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) guna memastikan proses pemisahan (spin off) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya secara aktif melakukan monitoring sekaligus asistensi kepada pelaku industri.
“Untuk memastikan proses spin off berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (29/3/2026).
Di sisi bersamaan, lanjut Ogi, OJK juga secara proaktif melakukan komunikasi dan dialog dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemisahan UUS guna mendorong percepatan pelaksanaannya.
Baca Juga
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pemisahan UUS tetap harus dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 2026,” katanya.
Meski begitu, Ogi mengakui bahwa dalam praktiknya perusahaan menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pemisahan tersebut. Beberapa kendala utama antara lain terkait kesiapan permodalan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur operasional yang memadai untuk mendukung berdirinya entitas asuransi syariah secara independen.
“Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola yang memenuhi ketentuan regulasi, sehingga proses persiapan spin off memerlukan waktu dan perencanaan yang matang,” ucapnya.
Data terakhir OJK mencatat, hingga saat ini masih ada 20 UUS asuransi yang belum melakukan spin off. Proses spin off sendiri sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni mendirikan perusahaan asuransi syariah mandiri atau mengalihkan portofolio UUS kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

