Insentif PPN DTP Disebut Dorong Prospek Asuransi Properti
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2026 dinilai berpotensi berikan dorongan positif bagi industri asuransi umum, khususnya lini asuransi harta benda atau properti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, setiap transaksi properti, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan umumnya diikuti dengan perlindungan asuransi atas aset tersebut.
“Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (29/3/2026).
Dari sisi kinerja, industri asuransi umum menunjukkan pertumbuhan yang solid di awal tahun. Hingga Januari 2026, pendapatan premi industri tercatat tumbuh sebesar 13,66% secara year on year (yoy).
Baca Juga
Purbaya Perpanjang PPN DTP 100% Pembelian Rumah di 2026, Tujuan Ini Diungkap
Salah satu kontributor utama pertumbuhan tersebut berasal dari lini usaha asuransi harta benda yang mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 46,40% (yoy).
Menurut Ogi, ke depan stimulus di sektor properti tersebut berpotensi semakin memperkuat permintaan terhadap berbagai produk perlindungan aset.
“Ke depan, stimulus di sektor properti tersebut berpotensi turut mendukung permintaan perlindungan aset, termasuk pada segmen ritel,” katanya.
Sementara itu, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan, pendapatan premi dari lini asuransi harta benda mencapai Rp 32,87 triliun di akhir 2025, tumbuh 8,6% (yoy).
Dari sisi market share, lini tersebut menggenggam pangsa sebesar 29,13% dari total pendapatan premi industri asuransi umum di 2025 yang mencapai Rp 112,81 triliun.

