AAJI Catat Premi Asuransi Jiwa Minus 1,8% Jadi Rp 181,27 Triliun di 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa minus 1,8%, dari Rp 184,68 triliun pada 2024 menjadi Rp 181,27 triliun di tahun lalu.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengungkapkan, kondisi tersebut mencerminkan adanya perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.
”Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler justru mengalami peningkatan sekitar 7,8%, yang menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pelindungan asuransi jiwa tetap terjaga,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2025, di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hal ini, lanjut Albertus, didukung oleh meningkatnya total tertanggung industri asuransi jiwa yang naik 8,6%, dari 154,79 juta orang pada 2024 menjadi 168,03 juta orang.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI Handojo Gunawan Kusuma mengatakan, industri asuransi jiwa terus berkomitmen untuk membayarkan klaim kepada para pemegang polis.
Baca Juga
Klaim Asuransi Kesehatan Naik, OJK: Belum Ada Lonjakan Ekstrem Akibat Super Flu
“Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat,” katanya.
Nilai klaim tersebut, lanjut Handojo, menurun 7,8%, khususnya dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tumber (surrender) sekitar 19%. Kondisi ini menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polisnya sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.
Dari sektor asuransi kesehatan, klaim untuk produk ini meningkat 9,1%, dengan nilai total sebesar Rp 26,74 triliun, baik dari produk perorangan maupun kumpulan.
“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,” kata Handojo.

