Klaim Asuransi Kesehatan Naik, OJK: Belum Ada Lonjakan Ekstrem Akibat Super Flu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan klaim asuransi kesehatan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap wabah super flu. Hingga saat ini, belum terdapat lonjakan klaim yang bersifat ekstrem, meski terjadi peningkatan aktivitas klaim di industri asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, berdasarkan data industri per November 2025, klaim asuransi kesehatan masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh industri.
“OJK mencermati perkembangan klaim asuransi kesehatan seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap wabah super flu. Hingga saat ini tidak terdapat lonjakan klaim yang bersifat ekstrem,” ujarnya, dalam jawaban tertulis belum lama ini.
Baca Juga
Walaupun begitu, OJK mengakui terdapat peningkatan aktivitas klaim pada lini usaha asuransi kesehatan yang perlu dikelola secara hati-hati oleh perusahaan asuransi.
Secara industri, klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa mencapai Rp 22,10 triliun atau meningkat 11,20% secara year on year (yoy). Sementara, klaim asuransi kesehatan di industri asuransi umum tercatat sebesar Rp 7,83 triliun, melonjak 24,78% (yoy).
Baca Juga
Dukung Peralihan JIBOR ke Indonia, OJK Minta Industri Asuransi Bersiap
Dari sisi klaim, lini asuransi kesehatan mencatat rasio klaim sebesar 71,66% pada asuransi jiwa, dan 86,52% pada asuransi umum.
“OJK terus memantau perkembangan ini dan mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko, kecukupan pencadangan, serta menjaga kualitas layanan kepada pemegang polis agar kinerja industri tetap terjaga secara berkelanjutan,” kata Ogi.

