Lolos 'Fit and Proper Test', Friderica Widyasari Resmi Terpilih Jadi Bos OJK Periode 2026-2031
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Mahendra Siregar pasca pengunduran dirinya.
Penetapan Friderica dilakukan setelah ia dinyatakan lolos dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar oleh parlemen pada hari ini, Rabu (11/3/2026). Langkah Friderica menuju kursi kepemimpinan tertinggi di OJK didampingi oleh empat tokoh lainnya yang juga berhasil melewati proses seleksi ketat.
Secara total, terdapat lima kandidat terpilih yang akan mengisi jajaran Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK untuk masa jabatan periode 2026-2031. Formasi baru ini diharapkan mampu membawa stabilitas dan inovasi pada sektor jasa keuangan nasional di masa depan.
Baca Juga
Friderica “Kiki“ Widyasari Ingin Bawa OJK Mampu Melewati Masa-masa Sulit
Berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI, komposisi kepemimpinan OJK yang baru terdiri dari Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua, didampingi Hermawan Bekti Sasongko yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner. Nama-nama besar lainnya yang turut terpilih adalah Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, serta Adi Busiarso yang masing-masing akan membawahi bidang pengawasan spesifik sesuai keahlian mereka.
Hasan Fawzi diamanatkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sementara itu, Dicky Kartikoyono akan fokus pada posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Melengkapi formasi tersebut, Adi Busiarso ditunjuk untuk menahkodai bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Baca Juga
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa terpilihnya Kiki sapaan karib Friderica didasari oleh rekam jejaknya yang solid. Kiki dinilai sukses menakhodai OJK sebagai Pejabat Sementara (Pjs) di tengah situasi pasar modal dalam negeri yang penuh tantangan.
Keberhasilannya dalam masa transisi tersebut menjadi poin krusial dalam pertimbangan para anggota dewan.
Terkait alasan pemilihan tersebut, Mukhamad Misbakhun menjelaskan proses pengambilan keputusan di internal parlemen.
"Alasannya kami sudah memutuskan tadi di dalam secara musawarah mufakat, kemudian dasar pertimbangan kami banyak. Salah satu pertama bahwa kenapa kita menetapkan kembali Ibu Kiki karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental," kata Misbakhun.
Meskipun nama-nama tersebut sudah disepakati di tingkat komisi, status mereka akan sah sepenuhnya setelah melewati mekanisme formal kenegaraan. Hasil kesepakatan rapat internal Komisi XI ini dijadwalkan akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir dan pengesahan resmi yang rencananya digelar pada Kamis (12/3/2026) besok.

