Didorong Hal Ini, OJK Optimistis Kredit UMKM Tumbuh hingga 9% di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penyaluran kredit ke segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tumbuh di kisaran 7%-9% pada 2026, didorong naiknya kepercayaan konsumen, prospek positif pertumbuhan ekonomi, hingga penguatan kebijakan pembiayaan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, komitmen untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Meski penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat Rp 1.428,9 triliun (sekitar 17,33% dari total penyaluran kredit/pembiayaan) dan mengalami moderasi sebesar 0,53% secara year on year (yoy), namun fundamental UMKM tetap terjaga,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga
Friderica dan Hasan Fawzi Masuk Kandidat Ketua DK OJK, DPR Gelar Fit and Proper Test Rabu
Dian mengatakan, sejumlah faktor yang mempengaruhi penurunan kredit UMKM tersebut antara lain karena dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pasca pandemi yang relatif lebih lambat dibanding sektor korporasi.
“Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7%-9% (yoy), didukung oleh tingginya keyakinan konsumen,” katanya.
Sejalan dengan itu, OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) di awal 2026 berada di level positif 127,00%, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75%.
”Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan,” ucap Dian.
Baca Juga
Komisi XI Akan Gelar 'Fit and Proper Test' DK OJK, Diputuskan Rabu 11 Maret 2026
Dalam mendorong akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
Selain itu, OJK juga resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai komitmen institusional dalam mendukung pemerintah memajukan sektor UMKM, dengan strategi melakukan pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” ujar Dian.
Di sisi bersamaan, OJK terus mendukung program pemerintah, termasuk target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp 308,41 triliun.
Ke depan, kata Dian, ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan UMKM perlu dibangun melalui penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang punya potensi berkembang.
“Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang tercatat sebesar 5,11% lebih tinggi dari tahun sebelumnya, serta target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” kata Dian.

