Tabungan Emas UUS OCBC Melesat 506% pada 2025, Bullion Bank Masih Dikaji
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Sepanjang 2025, produk tabungan emas mencatat pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai (safe haven). Ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan mendorong investor ritel mencari alternatif investasi yang relatif stabil.
Hal itu tampak dari Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC yang mencatatkan berbagai capaian positif sepanjang tahun 2025 seiring meningkatnya pemanfaatan produk investasi oleh nasabah. Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC Mahendra Koesumawardhana mengatakan, salah satu highlight sepanjang 2025 adalah penguatan Tabungan Emas. Hingga Desember 2025, jumlah nasabah tabungan emas tumbuh sebesar 223% YoY. Sedangkan dari sisi volume, total gramasi emas yang dikelola juga mengalami peningkatan menjadi 771,2 kilogram atau tumbuh 506% YoY.
Namun apakah dengan meningkatnya jumlah transaksi UUS OCBC mengarah ke arah bank emas atau bullion bank, Mahendra mengatakan, hal itu masih dalam kajian. Ia menilai perlu kehati-hatian dalam menentukan model bisnis tersebut. Belajar dari tren digital banking beberapa tahun terakhir yang belum seluruhnya menunjukkan profitabilitas berkelanjutan, manajemen menegaskan pentingnya memastikan model bullion bank benar-benar sustain sebelum mengambil keputusan strategis.
"Apakah hal ini itu akan sustain atau tidak?. Atau justru yang lagi saya pikirin, bagaimana kalau kita tambah fitur yang mungkin nanti bisa berguna bagi nasabah?. Contohnya, kita lagi mau ada Chinese New Year, nah kebiasaan angpao kita ganti dengan transfer emas mungkin," katanya dalam media chit chat OCBC, di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Untuk memudahkan nasabah berinvestasi secara rutin dan konsisten, UUS OCBC menghadirkan fitur autodebit Tabungan Emas melalui OCBC Mobile. Melalui fitur ini, nasabah dapat memilih frekuensi investasi yang fleksibel, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan, sesuai dengan kemampuan dan tujuan keuangan masing-masing. Dengan kemudahan ini, Tabungan Emas menjadi solusi praktis bagi nasabah yang ingin membangun kebiasaan investasi secara disiplin dan berkelanjutan, khususnya untuk mencapai tujuan keuangan jangka menengah hingga panjang. Adapun Tabungan Emas diluncurkan oleh emiten dengan kode saham NISP ini sudah dari tahun 2023 dengan investasi mulai Rp 10.000.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi keuangan syariah yang mudah diakses, selaras dengan prinsip syariah, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi nasabah dan Masyarakat. Sepanjang 2025, kami mencatatkan kinerja yang solid. Per 31 Desember 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) UUS OCBC tumbuh 27% secara tahunan (YoY) menjadi Rp 10,9 triliun, sementara total aset meningkat 20% YoY menjadi Rp 13,2 triliun," sebut Mahendra.
Baca Juga
Tetap 'Financially Fit' di Usia Muda, OCBC Kenalkan Kartu Kredit OCBC 1st dengan Cicilan Fleksibel
UUS OCBC juga mencatat pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 5,7 triliun, di mana mayoritas dana yang disalurkan digunakan untuk pembiayaan rumah atau KPR iB, yang mencakup 52% dari total pembiayaan, sementara 48% lainnya dialokasikan untuk pembiayaan produktif.
Sementara untuk menyambut tahun 2026, perusahaan dikatakan Mahendra akan memperluas penetrasi ke segmen commercial banking dan enterprise banking dengan memanfaatkan skema akad pembiayaan yang dinilai lebih fleksibel dibanding perbankan konvensional.
Manajemen menjelaskan, akad tersebut memungkinkan aset yang dibiayai tetap tercatat sebagai milik bank, sehingga memberi ruang bagi nasabah untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) serta pengelolaan arus kas (cash flow) yang lebih longgar. Skema ini akan menjadi salah satu andalan untuk memperbesar portofolio pembiayaan di segmen komersial.
Terkait kinerja di awal 2026, Mahendra mengatakan kinerja pembiayaan pada kuartal I 2026 cenderung melambat seiring sikap wait and see nasabah terhadap arah kebijakan pemerintah dan prospek ekonomi tahun berjalan. Ia menyebut, pada awal tahun umumnya nasabah masih mempertimbangkan alokasi investasi dan strategi keuangan. Dari sisi konsumtif, pembiayaan perumahan tercatat mengalami perlambatan, sementara pelaku usaha juga masih menunggu kejelasan kebijakan sebelum melakukan ekspansi.
"Kuartal I itu biasanya masih slow down. Karena nasabah-nasabah di awal kan setelah akhir tahun mereka masih mencari kan, apa namanya, kita mau investasi di mana dulu, kita melihat tahun ini seperti apa, gitu. Sebetulnya kalau kita bicara secara umum, dari sisi konsumtif, pembiayaan perumahan itu lagi slowing down di awal ya. Usaha-usaha masih menunggu kebijakan pemerintah nanti seperti apa. Setelah itu nanti prediksi kami baru di kuartal II baru sudah bisa mencari bentuknya," jelas Mahendra.
Baca Juga
Laba OCBC NISP Tumbuh 4% Jadi Rp 5,1 Triliun di 2025, DPK dan Transaksi Digital Melonjak
Belum Spin Off
Sementara soal pemisahan (spin off) UUS OCBC dari induk usaha yang merupakan keharusan sesuai regulasi dikatakan Mahendra realisasi tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan fundamental bisnis dan kualitas basis nasabah.
Ia menyampaikan, spin off tidak semata-mata ditentukan oleh pencapaian aset, melainkan oleh kesiapan internal agar entitas syariah mampu berdiri secara berkelanjutan (sustain) setelah berpisah dari bank induk. Saat ini, perseroan masih dalam tahap penguatan struktur bisnis dan belum menargetkan waktu pelaksanaan dalam jangka pendek.
Terkait regulasi, manajemen memastikan tetap mengacu pada ketentuan otoritas dengan batas minimal modal Rp 50 triliun untuk pemisahan unit usaha syariah. Kendati demikian, keputusan percepatan spin off akan mempertimbangkan strategi jangka panjang dan kesiapan operasional secara menyeluruh.
"Sebetulnya kalau dari kacamatanya OCBC, spin off itu adalah sebuah keharusan. Tantangannya memang yang tadi saya bilang, kita harus membuat sebuah bisnis yang sustain. Jangan sampai nanti pada saat kita sudah berpisah dari induk, justru ini akan mengkerdilkan industri syariah," kata Mahendra.
Selain aspek permodalan, kebutuhan investasi pada infrastruktur teknologi informasi (TI) dan sistem operasional juga menjadi perhatian utama. Perseroan masih mengkaji sejauh mana infrastruktur bank konvensional dapat dimanfaatkan pasca spin off, dengan tetap menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
"Persiapan spin off belum dalam jangka waktu dekat. Sehingga kalau dibilang berapa persen kita belum tahu. Tapi artinya pada saat kita siap, tidak harus menunggu Rp 50 triliun, mungkin kita akan lakukan spin off," kata Mahendra.
Untuk diketahui, regulator mewajibkan bank umum melakukan spin off jika nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total aset induk dan atau menyentuh jumlah minimal Rp 50 triliun. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.

