Kandidat Pejabat OJK Wajib Punya Pengalaman 10 Tahun di Sektor Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Sekretariat Pansel Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, mengatakan proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK periode kali ini dibuka dengan sejumlah persyaratan ketat.
Arief menyebut pansel telah menetapkan bahwa setiap kandidat wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
"Kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Ini untuk menjadi menjaring putra putri terbaik ya, kita ada pembatasan paling singkat 10 tahun," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga
Menurut Arief, kandidat juga diminta mengunggah dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak profesional, seperti ijazah pendidikan terakhir, sertifikat keahlian, hingga bukti pengalaman kerja. Referensi dari asosiasi profesi atau keputusan jabatan strategis, seperti penunjukan sebagai CEO, juga dapat dilampirkan untuk memperkuat profil kandidat.
Kemudian setiap pendaftar diwajibkan menulis makalah secara mandiri sesuai kerangka acuan yang disediakan. Makalah tersebut akan menjadi salah satu bahan penilaian untuk melihat kemampuan berpikir, visi, serta pemahaman calon terhadap sektor jasa keuangan.
Pansel juga mewajibkan kandidat untuk menunjukkan kepatuhan administrasi dan transparansi keuangan. Salah satunya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama dua tahun terakhir, yakni tahun pajak 2023 dan 2024, sebagai indikator kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban negara.
Lanjut Arief, kandidat yang merupakan penyelenggara negara harus menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Baca Juga
Prabowo Bentuk Pansel OJK, Diketuai Purbaya dan Ada Perry Warjiyo
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi adalah SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda, bukan dari tingkat di bawahnya. Ketentuan ini diberlakukan karena posisi yang diperebutkan merupakan jabatan nasional.
"Jabatan yang diisi, Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota," jelas Arief.
Pansel menetapkan sejumlah syarat dasar bagi kandidat, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. Kandidat juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Selain itu, aspek hukum menjadi perhatian utama. Kandidat tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun vonis yang dijatuhkan di bawah lima tahun.
"Kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Kemudian juga sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026," terang Arief.

