Prabowo Bentuk Pansel OJK, Diketuai Purbaya dan Ada Perry Warjiyo
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto telah membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK).
Pembentukan pansel OJK ini tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Baca Juga
Istana Harap Capim OJK Kuasai Ekosistem Jasa Keuangan agar IHSG Tak Anjlok Lagi
Berdasarkan keterangan tertulis Sekretariat Panitia Seleksi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota pansel. Kemudian terdapat delapan anggota lain yang akan membantu Purbaya.
Mereka, yakni Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan di Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, dan pakar grafologi Gusti Aju Dewi.
Pansel OJK bertugas menyeleksi para calo ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, dan kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
"Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional," tulis keterangan Sekretariat, Rabu (11/2/2026).
Sekretariat Panitia Seleksi menekankan calon harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Baca Juga
OJK Respons Gejolak Pasar, Reformasi Struktural Jadi Kunci Pemulihan
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," terang Sekretariat Panitia Seleksi.

