Anggota Parpol Boleh Daftar Jadi Calon Pejabat OJK
JAKARTA, investortrust.id — Seleksi terhadap penjaringan bakal calon pejabat Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti ADK OJK.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal sekaligus Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, mengungkap anggota atau pengurus partai politik (parpol) berpeluang untuk mendaftarkan diri menjadi calon ADK OJK. Namun ia menyebut anggota parpol harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK apabila terpilih dan telah melewati rangkaian tahapan pencalonan.
Arief menjelaskan, tahapan pencalonan ADK OJK merupakan proses yang panjang, mulai dari pendaftaran diri hingga fit and proper test di DPR nantinya.
"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib engga boleh ada parpol ya," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga
Prabowo Bentuk Pansel OJK, Diketuai Purbaya dan Ada Perry Warjiyo
Menurut Arief aturan ini merujuk pada Undang-Undang OJK yang telah diubah dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menekankan agar para calon pendaftar yang merupakan anggota parpol atau afiliasi politik tertentu untuk bersedia membuat pernyataan tertulis sejak awal.
"Jadi kalau anggota Parpol mana tadi ya. Silahkan daftar, tapi bikin pernyataan kami akan mundur (sebelum ditetapkan)," sebut Arief.
Berdasarkan keterangan tertulis Sekretariat Panitia Seleksi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota. Kemudian 8 anggota lain yang akan membantu Purbaya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Untuk mengikuti seleksi, calon dapat mulai melakukan pendaftaran sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman Kemenkeu. Jabatan yang akan diisi, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Berikut kriteria lengkap calon ADK OJK:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

