IASC Amankan Rp 511 Miliar Dana Penipuan, OJK Kembalikan Rp 161 Miliar ke Korban
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 448.442 laporan sejak awal beroperasi sampai dengan 31 Januari 2026.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 756.006 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 415.385 telah dilakukan pemblokiran.
"Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 511,08 miliar dimana sebanyak Rp 161 miliar telah dikembalikan kepada korban," ujar Friderica dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga
Sebanyak Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Sukses Dikembalikan oleh IASC
Selanjutnya, Kiki sapaan karib Friderica menyebut, OJK juga telah bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidananya. Menurut Kiki, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif. Di antaranya adalah 184 peringatan tertulis kepada 149 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026.
Selain itu, terdapat 179 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.071 pengaduan dengan total pengembalian kerugian Rp 84,15 Miliar, US$ 23,253.02, dan SG$ 27,364.53 selama periode 1 Januari 2025 hingga 18 Januari 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 19 Januari 2026 telah menerima 573.999 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 61.869 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 22.716 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 24.125 dari industri financial technology, 12.392 dari perusahaan pembiayaan, 1.755 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 24.281 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca Juga
Korban Scam Kini Lebih Mudah Lapor Polisi dan Urus Pengembalian Dana Lewat Sistem IASC
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Kemudian, OJK juga telah menemukan dan menghentikan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," jelas Kiki.

