Sebanyak Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Sukses Dikembalikan oleh IASC
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban penipuan (scam) digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku scam dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pengembalian dana ini menjadi bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ujarnya, dalam acara acara Penyerahan Rp 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan terjadi di lintas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif.
Baca Juga
Korban Scam Kini Lebih Mudah Lapor Polisi dan Urus Pengembalian Dana Lewat Sistem IASC
Modus penipuan yang kerap ditemukan antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
“Berbagai tantangan dihadapi dalam penanganan scam, seperti adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana,” kata Friderica.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga Januari 2026, lanjut dia, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar.
Baca Juga
OJK : IASC Selamatkan Rp 349,3 Miliar Dana Masyarakat dari Scam Keuangan
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku,” ucapnya.
“Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan yang harus senantiasa diantisipasi bersama,” sambung Mahendra.
Ia mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam meningkatkan upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai, kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Ia menilai, langkah-langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.
“Saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh IASC, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” ujar Misbakhun.

