Tembus 477.600 Laporan, IASC OJK Berhasil Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp 566,1 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 477.600 laporan sejak awal beroperasi sampai dengan 26 Februari 2026. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, laporan yang diterima tersebut terdiri dari 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, yakni bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 234.277 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro Lantai 25 Gedung A Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga
IASC Amankan Rp 511 Miliar Dana Penipuan, OJK Kembalikan Rp 161 Miliar ke Korban
Kiki menjelaskan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 809.355 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 436.727. IASC menemukan sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Baca Juga
Sebanyak Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Sukses Dikembalikan oleh IASC
Lebih lanjut, Kiki menyebut, IASC telah berhasil mengembalikan Rp 167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

