OJK Luncurkan IASC dan SIPELAKU, Layanan Penanganan Penipuan Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK bersama aparat penegak hukum, serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait bidang judi online.
Menurut Mahendra, peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus ditingkatkan, diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan melalui dedikasi dan sosialisasi dalam masyarakat.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre. Sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," ujar Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Assembly Hall 1, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2024).
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan, OJK membentuk database database fraudster terintegrasi, yang disebut juga dengan SIPELAKU.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 sekaligus Peluncuran IASC dan SIPELAKU, Layanan Penanganan Penipuan Keuangan, di Assembly Hall 1, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2024). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal
Baca Juga
OJK Siapkan Berbagai Stimulus untuk Optimalkan Peran Sektor Keuangan
Mahendra menjelaskan, SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud pada lembaga jasa keuangan. Sehingga, diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholder.
"Kedepan, interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasinya," ungkap Mahendra.
Sebagai tambahan informasi, peluncuran IASC dan SIPELAKU dilakukan bersamaan dengan PTIJK Tahun 2025 yang bertajuk "Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional". PTIJK digelar rutin untuk menyampaikan program dan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan OJK kepada para pelaku industri jasa keuangan.
Baca Juga
OJK Pangkas Target Penggalangan Dana Pasar Modal Jadi Rp 220 Triliun di 2025, Ada Apa?

