LPS Dorong Penguatan Tata Kelola dan Ketahanan Siber BPR/BPRS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola serta ketahanan siber pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan, penguatan tersebut dinilai krusial di tengah stabilitas sistem keuangan nasional yang masih terjaga, meski disertai meningkatnya berbagai risiko struktural dan operasional di BPR/BPRS.
“(Risiko) tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keuangan, tapi juga oleh kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, dan operasional,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2026, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Ketua LPS Ajak Jaga Budaya sebagai Aset Bangsa dengan Pendekatan Keuangan, Bagaimana Caranya?
Menurut Anggito, tantangan stabilitas yang dihadapi BPR/BPRS ke depan semakin bersifat struktural dan operasional, bukan hanya siklikal. Termasuk dominasi kepemilikan perorangan, lemahnya kontrol internal, serta meningkatnya risiko siber pada BPR/BPRS.
“Oleh karena itu, LPS memandang bahwa penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi, terutama menguatkan core banking system BPR/BPRS, merupakan langkah strategis dan mendesak,” katanya.
Anggito mengatakan, upaya tersebut tak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional, tapi juga untuk memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, ketahanan siber, serta kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
Sepanjang 2025, Total Aset LPS Naik 13,6% Jadi Rp 276,2 Triliun
Di lain sisi, LPS juga akan melakukan penguatan literasi dan kualitas rekening simpanan. Penguatan literasi dan inklusi keuangan menjadi bagian penting dari strategi pencegahan risiko sistem keuangan dalam jangka menengah.
“Sejalan dengan hal tersebut, LPS bersama lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) lainnya mendorong peningkatan kepemilikan rekening aktif masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas penggunaan rekening agar tidak disalahgunakan,” ucap Anggito.
Ia mengatakan, fokus kebijakan tidak hanya pada penurunan jumlah unbanked usia produktif yang saat ini tercatat 15,3 juta jiwa untuk dapat ditekan ke 13 juta jiwa pada 2026.
“Tetapi juga pada penurunan rekening tidak aktif dan bersaldo rendah, penguatan kepercayaan dan perlindungan nasabah, dan perluasan basis dana yang lebih stabil bagi sistem perbankan,” ujar Anggito.

