OJK Ungkap Kelanjutan Proses Konsolidasi BPR-BPRS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kelanjutan proses konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat struktur dan daya saing industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, proses penggabungan BPR, baik melalui merger maupun konsolidasi, terus mengalami penambahan dan masih berlangsung.
"Terkait konsolidasi BPR-BPRS, proses penggabungan antar-BPR terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
Cek! OJK Terbitkan Aturan Baru Digitalisasi BPR dan BPR Syariah
Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK telah menyampaikan surat kepada pemda untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui konsolidasi dan merger. Hal ini sejalan dengan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan BPR-BPRS guna memperkuat peran BPR dan BPRS sebagai penggerak ekonomi daerah.
Sampai 10 Desember 2025, menurut Dian, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR-BPRS dalam rangka konsolidasi 130 BPR-BPRS menjadi 45 BPR-BPRS. "Sedang dilakukan proses penggabungan untuk 226 BPR/S menjadi 79 BPR/S," ungkap Dian.
Dalam pemutakhiran data (update) terbaru, OJK juga telah menyelesaikan perizinan kelompok usaha bank (KUB) untuk 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bergabung ke dalam empat grup KUB.
Dian Ediana Rae mengemukakan, kinerja industri BPR dan BPRS tetap menunjukkan pertumbuhan yang stabil sepanjang 2025, meskipun ada penutupan tujuh BPR-BPRS. Total aset BPR-BPRS tumbuh 5,38% year on year (yoy) per November 2025.
Pertumbuhan aset, kata dia, didukung penyaluran kredit yang tumbuh 5,48% (yoy) pada periode yang sama menjadi Rp 176,66 triliun. Sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) naik 5,07% (yoy) menjadi Rp 167,7 triliun.
Kinerja industri BPR-BPRS, menurut Dian, juga tetap terjaga dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32% dan 19,01%. Angka ini berada di atas ambang (threshold) ketentuan.
Tetap Manageable
Dian Ediana Rae mengungkapkan, meskipun rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sedikit meningkat secara tahunan (yoy), risiko kredit BPR-BPRS tetap terkelola dengan baik (manageable).
Dian menuturkan, penurunan jumlah BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 sejalan dengan upaya penguatan industri BPR-BPRS yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027.
Baca Juga
Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas di Awal Tahun 2026
Dian menambahkan, BPR-BPRS yang dicabut izinnya selama beberapa tahun terakhir mayoritas merupakan BPR-BPRS yang mengalami permasalahan dan berkinerja buruk akibat insiden penipuan (fraud) atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai.
“Pencabutan izin BPR-BPRS dimaksud juga merupakan upaya menciptakan industri BPR-BPRS yang sehat, resilient, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional,” jelas Dian.
Dian mengatakan, OJK juga mendorong penguatan penerapan prinsip tata kelola di BPR-BPRS melalui penerapan beberapa ketentuan, termasuk POJK tentang penerapan tata kelola bagi BPR-BPRS, POJK tentang penerapan strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan (LJK), serta penerapan fungsi audit internal dan fungsi kepatuhan bagi BPR-BPRS.
Jumlah BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 BPR-BPRS. Ke-7 BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 yakni BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Suryajaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Bumi Pendawa Raharja, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

