Lukas Enembe Meninggal, Begini Kata KPK soal Kelanjutan Proses Hukumnya
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada hari ini, Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe diketahui masih berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Selain itu, Lukas Enembe juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lantas bagaimana dengan kelanjutan proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe setelah mantan orang nomor satu di Papua tersebut meninggal? Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, dengan meninggalnya Lukas Enembe, secara hukum pertanggungjawaban pidana juga telah berakhir.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga
Meski demikian, Tanak menyatakan, negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata. Negara dapat menyerahkan kepada kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk menuntut ganti rugi keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Lukas Enembe.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," katanya.
Baca Juga
Diketahui, Lukas saat ini masih berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Lukas divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Tim kuasa hukum Lukas Enembe berencana untuk menempuh kasasi. Hanya saja, Lukas Enembe telah meninggal dunia. Selain perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sedang berproses di pengadilan, Lukas Enembe juga diketahui masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

