Waspadalah! Kerugian akibat Penipuan Keuangan Sudah Tembus Rp 7,8 Triliun, Ada yang Pakai “Voice Cloning” dan “Deepfake”
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 343.402 laporan penipuan dengan total kerugian Rp 7,8 triliun. Modusnya bermacam-macam, termasuk menggunakan kecerdasan buatan (AI) dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
IASC merupakan institusi yang dibentuk atas inisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai lembaga negara lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan, sebanyak 343.402 laporan penipuan diterima IASC sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai 11 November 2025. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan kepada IASC berjumlah 563.558 rekening. Dari jumlah itu, 106.222 rekening telah diblokir.
Baca Juga
Waspada Penipuan 'Deepfake', Danamon Ajarkan Nasabah Cara Menghindarinya
"Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan mencapai Rp 7,8 triliun, sedangkan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar," ungkap Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025).
Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian. Kemajuan teknologi AI berpotensi digunakan dalam penipuan dengan membuat voice cloning dan deepfake.
"Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang, seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban," ujar Hudiyanto.
Baca Juga
Fitur AI Indosat (ISAT) Sukses Tangkal Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital
Teknologi AI, menurut Hudiyanto, juga memungkinkan pelaku penipuan membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang secara akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
Mencegah Penipuan AI
Hudiyanto membeberkan beberapa cara untuk mencegah penipuan AI. Pertama, melakukan verifikasi informasi. Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
Kedua, kata dia, jagalah kerahasiaan informasi pribadi. Dalam hal ini, jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat diverifikasi secara pasti identitasnya.
“Ketiga, hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya. Waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal,” tutur dia.
Baca Juga
Marak Penipuan Berbasis AI, Kemenkomdigi Sebut Kerugian Tembus Rp 700 Miliar
Di sisi lain, Satgas Pasti kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Selain itu, Satgas Pasti memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosmed milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi,” papar dia.
Hudiyanto menambahkan, upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas Pasti semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung dengan Satgas Pasti miulai awal 2025.
Kemenag Ikut Patroli Siber
Menurut Hudiyanto, Kementerian Agama (Kemenag) juga mulai melakukan patroli siber terkait konten di platform medsos yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual Siskopatuh untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang tidak sesuai UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga
Cegah Penipuan Siber, Kemenkomdigi dan Shopee Luncurkan 'Buku Aman'
“Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas Pasti telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital, Polri, BSSN, dan Kemenag,” tandas dia.
Dia menjelaskan, sejak 2017 sampai 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto mengatakan, masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil yang tinggi dan tidak logis diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id.

