OJK : Anti-Scam Center Selamatkan 30% Dana dari 5.700 Aduan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 5.700 aduan setelah lima hari peluncuran pada 22 November 2024.
Dari 5.700 aduan itu, Kiki mengungkapkan sebanyak 4.000 rekening telah dilakukan penutupan, dengan dana nasabah yang berhasil diselamatkan sebesar 30% dari jumlah rekening.
“Dalam lima hari, sebanyak 5.700 yang melaporkan, terus yang langsung ditutup rekeningnya itu ada sekitar 4.000 karena itu terindikasi kejahatan. Terus, kemudian langsung yang dananya kita selamatkan sekitar 30%,” ujar Kiki saat doorstop setelah Pesta Inklusif "Setara dan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045” di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga
Terkait aduan nasabah yang jumlahnya banyak, Kiki menjelaskan bahwa nasabah tidak harus melaporkan langsung ke IASC, namun demikian dapat langsung melaporkan ke perbankan terkait.
“Di situ sudah kumpul semua bank, semua e-wallet, marketplace. Ya untuk langsung dicegat semuanya, uangnya, nah makanya udah siap banget,” ujar Kiki.
Baca Juga
Adapun, ia menyebut berbagai aduan nasabah tersebut meliputi hipnotis- talk, pemberian kode OTP oleh nasabah, pemberian password oleh nasabah, hingga modus penawaran bonus. “Ada (juga) love scam, ternyata pacarnya yang bohong-bohong gitu loh,” ujar Kiki.
Kiki berharap Indonesia Anti-Scam Center akan berjalan sesuai yang diharapkan oleh OJK.
Sebagai informasi, Indonesia Anti-Scam Center diinisiasi oleh OJK, otoritas dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian lembaga di bawah Satgas Pasti.
OJK bersama anggota Satgas PASTI lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti Scam Centre. Peluncuran Indonesia Anti Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dilakukan bertepatan dengan HUT ke-13 OJK yang dirayakan di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipun. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

