Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Selamatkan Hampir Rp 100 Miliar Dana Publik
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menyelamatkan dana masyarakat dari praktik penipuan (scam) transaksi keuangan senilai Rp 91,9 miliar per Januari 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 363 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari dalam acara dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
“Hampir Rp 100 miliar (dana yang diselamatkan) dalam waktu sekitar satu bulan ini. Dengan angka Rp 91,9 miliar tersebut, success rate dari pemblokiran dana sekitar 25% dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut.
Kiki menjelaskan, jumlah laporan masyarakat terkait praktik penipuan keuangan terus meningkat. Sejak soft launching IASC pada 22 November 2024 hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, baik melalui bank dan penyedia sistem pembayaran maupun melalui sistem IASC. Kiki menambahkan, laporan tersebut mencakup 29.619 rekening terkait penipuan, di mana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
Kemudian per Januari 2025, Kiki mencatat bahwa jumlah laporan yang diterima bertambah menjadi 20.975 laporan. Ini mencakup 33.558 rekening yang dilaporkan, dengan 9.034 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Lebih lanjut, terkait kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan, Kiki menyebut hal tersebut di antaranya mulai dari penipuan jual beli online, penawaran investasi bodong di mana korban sudah terlanjur melakukan transfer uang, hingga penipuan mengaku pihak lain seperti fake call, dan love scam.
“Penipuan yang orang itu dapat hadiah tapi harus transfer dulu, itu juga banyak. Kemudian, penawaran pekerjaan fiktif, di mana orang ditawarkan pekerjaan, di mana pertama mungkin ditransfer-transfer dulu, lalu si korban harus transfer lebih banyak untuk mendapat angka yang lebih besar, ternyata (uangnya) sudah hilang,” jelas Kiki.
Di sisi lain, Kiki menyebut, OJK melihat antusiasme yang sangat besar dari masyarakat dengan keberadaan IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PPTK). Selain itu, pelaku jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, pelaku e-commerce, serta stakeholder lainnya juga menaruh harapan yang sangat besar bahwa IASC dapat memperkuat sistem pelindungan konsumen di sektor keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuh Kiki.
Sebelumnya diberitakan Investortrust.id, pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipun. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akanterus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Kiki mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
"Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Kiki dalam soft launching Indonesia Anti Scam Centre di kantor OJK, Jumat (22/11/2024).

