OJK Sebut Ada 3 Fase Penerapan 'Roadmap' Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. Dalam implementasinya, peta jalan ini akan melalui tiga fase.
“Pertama tentu adalah penguatan fondasi dan konsolidasi 2025-2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konfernsi Pers peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Fase kedua dan ketiga, lanjut dia, masing-masing adalah menciptakan momentum pada tahun 2027 sampai 2028, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan di tahun 2029 hingga 2030.
Baca Juga
Rilis "Roadmap" Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, Ini 5 Prioritas Utama OJK
Di sisi bersamaan, Agusman menyebut, ada empat pilar yang menjadi penopang dalam roadmap ini. Pertama, pilar permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia (SDM).
“Ini hal yang sangat penting. Jadi di industri jasa keuangan, permodalan sangat-sangat basic, tata kelola dan manajemen risiko juga demikian, SDM apalagi. Tentu saja ini perlu kita kuatkan,” katanya.
Untuk pilar kedua dan, lanjut Agusman, berkaitan dengan edukasi dan pelindungan konsumen. Karena dengan penguatan dua hal tersebut masyarakat dapat terlindungi dan paham untuk bertransaksi secara bijak serta tetap terlindung melalui undang-undang yang berlaku.
“Pilar ketiga adalah mengenai ekosistem, karena industri pergadaian saat ini sangat membutuhkan ekosistem yang mendukung. Infrastruktur misalnya, industri pergadaian tentu saja harus ada tempat penyimpanan, kemudian betul-betul terjaga keamanannya,” ucap dia.
Baca Juga
Foto: Investortrust/Bagus Kasanjanu.
Pilar terakhir yang tak kalah penting, kata Agusman, adalah pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Untuk pengaturan, telah mengacu kepada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang didalamnya dibahas mengenai pergadaian.
“Kemudian perizinannya, ini sesuatu yang sangat menarik. Karena menurut UU P2S, perizinan itu juga bisa tak hanya lingkup kabupaten/kota, selama ini kita kenal begitu. Tapi juga bisa lingkup nasional, lingkup provinsi,” ujar Agusman.
Di sisi bersamaan, OJK juga terus melakukan review terhadap roadmap ini, dengan forum evaluasi dan monitoring yang memiliki satuan tugas (satgas) atau task force tersendiri. Serta menggarisbawahi jika dokumen yang disiapkan bersifat living document.
“Artinya, sangat mungkin di update atau disesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Sesuatu yang kita pandang sekarang ini mungkin begitulah harusnya dibuat, suatu ketika karena ada dinamika yang terjadi di lapangan, perkembangan situasi, itu bisa saja menyebabkan kita menggunakan review,” kata Agusman.
“Sehingga kita perlu sesuaikan. Itu saja yang dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang kita lakukan,” sambungnya.

