Rilis "Roadmap" Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, Ini 5 Prioritas Utama OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja industri pergadaian yang kuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Hotel Borobudur, Jakarta, hari ini, Senin (13/10/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik peluncuran roadmap yang merupakan hasil kerja kolaboratif dan sinergi semua stakeholder terkait, termasuk penyedia jasa keuangan (PJK) dan Persatuan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Kementerian/Lembaga dan lainnya.
”Ini mencerminkan semangat kebersamaan memperkuat industri,” ujarnya, dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga
Mahendra mengatakan, melalui ketentuan perizinan pengawasan berbasis risiko dan penerapan prinsip tata kelola yang kuat, hadirnya roadmap ini diharapkan menjadi pedoman dan komitmen bersama dari seluruh pelaku usaha pergadaian dalam beroperasi secara profesional dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
Dalam roadmap tersebut, lanjut dia, ada lima strategi kunci yang menjadi prioritas. Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan sumber daya manusia (SDM). Lalu penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan. Kemudian penguatan edukasi dan pelindungan konsumen.
“Keempat adalah pengembangan elemen ekosistem, termasuk penelitian, lembaga sertifikasi profesi, kolaborasi dengan lembaga jasa kuasa serta integrasi sistem informasi dan pendanaan militer sektor,” kata Mahendra.
Terakhir, penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur, dengan mendorong inovasi digitalisasi serta pertumbuhan pergadaian syariah.
Baca Juga
OJK Siapkan Deregulasi untuk Permudah Perizinan Multifinance, Pergadaian, dan LKM
Mahendra menyadari, pengembangan industri pergadaian tak dapat lepas dari dinamika ekonomi nasional maupun global. Meski begitu, industri ini diharapkan mampu beradaptasi, memperkuat ketahanan usaha, serta menyesuaikan diri dengan berbagai dinamika yang ada.
“Saya mengharapkan penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyediaan pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi nasional,” ucapnya.
Setali tiga uang, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dengan hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) semakin memperjelas keberadaan dan pentingnya industri pergadaian di Indonesia.
“Jadi berdasarkan UU P2SK, dibuka peluang, kesempatan, untuk adanya pergadaian secara scope nasional. Tahun ini itu terjadi,” ujar Agusman.

