OJK Dukung Patriot Bond besutan Danantara Jadi Sumber Pendanaan Proyek Strategis Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inisiatif penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan, secara hukum, obligasi merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit oleh perbankan sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
"Dalam praktik umum perbankan di Indonesia, obligasi yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi pada prinsipnya dapat diterima sebagai
jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Sabtu (1/11/2025).
Dian menjelaskan, penilaian atas obligasi tersebut perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan, antara lain terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat. Di samping itu, obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas. "Sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak," ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan dapat memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas.
Baca Juga
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan pendaftaran izin registrasi Patriot Bond ke OJK akan selesai pada Oktober 2025. Obligasi yang diharapkan menghimpun dana senilai Rp 50 triliun tersebut, akan digunakan untuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT), serta konversi sampah menjadi energi (waste to energy).
Penerbitan instrumen investasi Patriot Bond menggunakan skema Private Placement yang seyogyanya melalui persetujuan dan mematuhi peraturan OJK.

