Inggris Berambisi Jadi Pusat 'Kripto' Global, Ini Tantangannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Inggris tengah berada di persimpangan penting dalam menentukan arah kebijakan aset digital. Pemerintah kerap menyuarakan ambisinya untuk menjadikan negaranya sebagai pusat kripto global, tetapi langkah nyata di lapangan masih dinilai lamban, terfragmentasi, dan kurang ambisius.
Melansir CoinTelegraph, Senin (29/9/2025), di sektor yang bergerak secepat kripto dan keuangan terdesentralisasi (decentralized finance/DeFi), keterlambatan bisa berakibat mahal. Modal, talenta, hingga inovasi mudah berpindah ke yurisdiksi lain yang lebih proaktif, seperti Amerika Serikat (AS) atau Singapura.
Baca Juga
Pemerintah Inggris sebenarnya telah mengajukan Draft Statutory Instrument (SI) sebagai kerangka regulasi kripto yang disebut progresif. Namun, banyak pelaku industri menilai langkah itu masih sebatas tonggak awal, belum cukup menjawab kebutuhan mendesak. Misalnya, meski Otoritas Jasa Keuangan Inggris (FCA) baru-baru ini membuka akses ritel terhadap produk exchange-traded notes (ETN) berbasis kripto, produk yang lebih populer, yakni exchange-traded funds (ETF) masih dilarang.
Kendala lain terletak pada batasan regulasi yang belum jelas untuk DeFi. Ketidakpastian ini membuat perusahaan kripto kesulitan menavigasi area abu-abu antara keuangan terpusat (CeFi) dan terdesentralisasi. Di sisi lain, aturan baru yang menuntut laporan kepatuhan lebih ketat, termasuk kewajiban pelaporan pajak otomatis ke otoritas HMRC, dinilai membebani perusahaan dan bisa menggerus minat investor.
Baca Juga
DPR Sebut Isu Tokenisasi Aset Lebih Menarik Daripada Menjadikan Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Meski begitu, FCA menunjukkan sikap lebih terlibat dibanding pemerintah. Regulator aktif menggelar diskusi dengan pelaku industri, mengumpulkan masukan, serta menerapkan peta jalan bertahap untuk pengembangan aturan kripto. Transparansi semacam ini diapresiasi pelaku pasar, meskipun tantangan masih ada, terutama bagi startup kecil yang bisa kesulitan memenuhi beban kepatuhan yang berat.
Sementara itu, Uni Eropa melalui regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), AS dengan Clarity dan Genius Acts, serta Singapura lewat skema lisensi ketat dan sandbox regulasi sudah bergerak lebih cepat. Inggris berpotensi belajar dari pengalaman mereka, tetapi tanpa langkah segera, risiko tertinggal tetap besar.

