Terbitkan POJK UMKM, OJK Ungkap Bank dan LKNB Bisa Lakukan Hapus Tagih Piutang Macet
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih atas piutang macet untuk mendukung kelancaran pemberian kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Indah Iramadhini dalam acara Media Briefing POJK Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (POJK UMKM) di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
"Untuk mendukung kelancaran pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih atas piutang macet," ujar Indah.
Diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.
Indah menjelaskan, bank dan LKNB yang melakukan hapus buku dan hapus tagih atas piutang macet wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai pembiayaan kepadaUMKM yang telah dilakukan hapus buku dan hapus tagih. Menurut Indah, hapus buku dan hapus tagih pembiayaan kepada UMKM dilakukan oleh bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain UU P2SK, termasuk ketentuan pelaksanaannya, dan POJK mengenai penilaian kualitas aset, bagi masing-masing bank dan LKNB," ungkap Indah.
Lebih lanjut, Indah menyebut, bank atau LKNB yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. Bank atau LKNB dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk menerbitkan produk atau
melaksanakan aktivitas baru, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha tertentu.
"Serta penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan," kata Indah.
Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Lebih jauh, dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan LKNB konvensional dan syariah.

