Hapus Tagih Kredit Macet 1 Juta UMKM Masih Tunggu Peraturan Menteri BUMN dan Persetujuan Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan, pemberian fasilitas hapus tagih kredit macet 1 juta UMKM oleh bank-bank BUMN masih menunggu peraturan menteri BUMN dan persetujuan Danantara.
"Dari hasil data yang dikeluarkan oleh bank Himbara, yang bisa diputihkan, dihapus tagih itu semuanya ada kurang lebih 900 ribu sampai 1 juta," kata Maman kepada awak media saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Maman menjelaskan, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM tidak berlaku pada Mei lalu, pihaknya menunggu terbitnya permen BUMN terbaru untuk melanjutkan fasilitas tersebut. Selain permen BUMN, fasilitas hapus tagih piutang macet UMKM akan menunggu persetujuan Danantara.
Baca Juga
PP 47/2024 Habis Masa Berlaku, Pemerintah Hapus Piutang Macet 67 Ribu UMKM
"Untuk menindaklanjuti yang kurang lebih 900 ribu-1 juta sisanya ini, kita menggunakan Undang-Undang BUMN yang baru direvisi. Ada pasal yang menyatakan bahwa untuk menghapus tagihan itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi, cukup menerbitkan permen BUMN yang disetujui Danantara," jelas Maman.
Politikus Partai Golkar itu memastikan telah berkomunikasi lebih lanjut dengan Menteri BUMN, Erick Thohir maupun CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani.
"Sudah, kita sedang berkoordinasi. Nah, cuma kan karena ini perlu menerbitkan permen BUMN, ya tentunya kita akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, juga dengan OJK," tutur dia.
Hapus Tagih 67.688 Debitur
Menurut Menteri Maman, sejak terbitnya PP 47/2024, pemerintah telah melakukan hapus tagih kepada 67.688 debitur dengan total nilai piutang Rp 2,7 triliun. Angka tersebut jauh dari data potensi debitur yang dapat dilakukan hapus tagih sebanyak 1.097.155 dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun.
Menteri UMKM mengakui, restrukturisasi kerdit macet UMKM di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi kendala tersendiri untuk memenuhi target 1,09 juta debitur.
"Yang jadi permasalahan ini kan rata-rata utangnya ada yang cuma Rp 10 juta, Rp 20 juta. Nah, kalau direstrukturisasi, biaya untuk merestrukturisasinya itu lebih besar dan lebih mahal daripada utangnya. Maka akhirnya kita baru berhasil (hapus tagih) 67 ribu (debitur)," papar dia.
Hapus tagih dan hapus buku kredit macet UMKM di bank-bank anggota Himbara --BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN— termaktub dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
Berdasarkan catatan investortrust.id, persyaratan restrukturisasi digariskan Pasal 4 Ayat (1) poin a PP tersebut. Rujukannya tiada lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 250 Ayat (3).
Baca Juga
Penghapusan Piutang Macet, Menteri UMKM: Tunggu Hasil Uji Kelayakan Bos-bos Himbara
Kewajiban restrukturisasi gugur seiring terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, untuk mengeksekusi fasilitas ini dibutuhkan juklak dan juknis berupa permen BUMN selaku turunan UU BUMN dan persetujuan Danantara.
Kredit macet yang akan dihapus buku dan hapus tagih di bank-bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank (LKNB) BUMN merupakan utang-utang lama UMKM yang timbul akibat krisis moneter 1997-1998, krisis finansial global 2008-2009, dan krisis keuangan lainnya, termasuk krisis akibat pandemi Covid-19, empat tahun silam.
UMKM yang akan mendapat fasilitas hapus buku dan hapus tagih terdiri atas golongan nelayan, petani, peternak, perajin, pedagang kecil, dan pelaku ekonomi wong cilik lainnya.

