Meski Pamor Terus Merosot, OJK Sebut 'Unit Link' Masih Topang Pendapatan Premi Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link masih berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan premi secara industri, meskipun tren pamornya terus menurun sejak 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pada 2024 unit link masih menyumbang 28% dari total premi asuransi jiwa. Namun data terbaru menunjukkan adanya penurunan.
“Pada posisi Juli 2025, pendapatan premi dari lini usaha ini sebesar Rp 23,45 triliun dengan proporsi sekitar 22,67% yang diindikasikan adanya pergeseran kepada produk-produk tradisional, seperti endowment,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga
Unit Link Tunjukkan Tren Positif, OJK: Reformasi PAYDI Dorong Transparansi dan Tata Kelola
Menurut Ogi, penurunan porsi unit link tidak serta-merta menghilangkan peran strategis dari produk tersebut bagi industri asuransi jiwa. Dengan penguatan regulasi yang sudah dilakukan, diharapkan mampu menghasilkan implementasi produk yang lebih berkelanjutan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
“Dengan demikian meski proporsinya menurun, produk unit link menjadi produk unggulan dengan potensi signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa,” katanya.
Sekadar informasi, penjualan unit link memang mengalami tren penurunan, setidaknya sejak awal 2022. Padahal sebelum itu, produk ini menjadi primadona serta tulang punggung bagi sebagian besar perusahaan asuransi jiwa dalam mendulang premi.
Pada 2020 misalnya, pamor unit link mengungguli produk tradisional. Buktinya, dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp 187,59 triliun, 63,99%-nya atau sekitar Rp 120,04 triliun berasal dari produk unit link. Sementara, produk tradisional menggenggam sisa pangsa hanya 36,01% atau senilai Rp 67,55 triliun.
Baca Juga
Pangsa Unit Link Terhadap Total Premi Asuransi Jiwa Susut Jadi 23% di Kuartal I 2025
Dominasi unit link terus berlanjut di tahun selanjutnya, namun porsinya mulai menyusut dibanding 2021. Industri asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan premi unit link 6,38% secara year on year (yoy) menjadi Rp 127,7 triliun di 2021. Jumlah tersebut menggenggam market share 62,93% dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp 202,93 triliun. Di lain sisi, produk tradisional mencatatkan premi Rp 75,23 triliun atau tumbuh 11,37% (yoy), dengan pangsa 37,07% dari total premi industri.
Tahun 2022 mulai menjadi periode yang menantang bagi produk unit link. Pasalnya, pendapatan premi PAYDI terkontraksi 13,26% (yoy) menjadi Rp 110,77 triliun. Namun, produk ini masih tetap menjadi backbone industri dalam perolehan premi, dengan pangsa 57,94% dari total premi Rp 191,18 triliun.
Sedangkan untuk produk tradisional, walaupun pangsanya masih kalah yaitu 42,34% dari total premi, namun tren penjualannya terus meningkat dengan pertumbuhan premi 7,60% (yoy) menjadi Rp 80,95 triliun di 2022.

