OJK Wanti-wanti Platform Pindar Terapkan “Responsible Lending”
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (p2p) lending terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juni 2025, outstanding pembiayaan tumbuh 25,6% secara year on year (yoy) menjadi Rp 83,52 triliun, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) terjaga di level 2,85%.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, kehadiran fintech lending semakin penting dalam memperluas akses keuangan yang inklusif, khususnya bagi segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
“Dengan model bisnis yang adaptif, teknologi yang baru, dan jangkauan yang luas, fintech lending ini dapat mendorong pertumbuhan akar rumput (grass root),” ujarnya, dalam Literasi dan Edukasi Pindar secara daring, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga
“Kehadirannya diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan yang lebih cepat, terjangkau, dan mampu memperluas kesempatan usaha dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih merata di masyarakat,” sambung Ismail.
Meski begitu, OJK menyoroti masih maraknya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak citra industri. Tercatat, sejak 1 Januari hingga 14 Juni 2025, terdapat 24.975 pengaduan, dengan 37,51% atau 9.367 pengaduan terkait fintech.
Baca Juga
OJK Pastikan Penegakan Hukum bagi 'Borrower' Nakal di Fintech Lending
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) sepanjang Januari-Juni 2025 telah menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 penawaran pinjaman ilegal melalui situs maupun aplikasi.
OJK juga mencatat meningkatnya penipuan scam pada transaksi keuangan. Hingga 17 Agustus 2025, sebanyak 225.281 laporan diterima dengan nilai kerugian mencapai kerugian mencapai Rp 4,6 triliun. Dari kasus tersebut, terdapat 359.733 rekening terlibat, di mana 72.145 rekening berhasil diblokir dengan total dana Rp 349,3 miliar yang diselamatkan.
“Kita tidak bisa berjalan sendirian dalam menghadapi tantangan ini. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara kami di regulator, asosiasi, dan seluruh stakeholder OJK,” kata Ismail.
Menurutnya, upaya pelindungan konsumen tak hanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, tapi juga memastikan keberlanjutan fintech lending ke depan.
“Prinsip responsible lending harus dikedepankan pada setiap produk, usaha, dan tentu saja dengan cara itu fintech tidak hanya bisa tumbuh besar tapi memberikan manfaat terus, terpercaya, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” ucap Ismail.

