Ada Aturan Batas Maksimal Bunga Pindar, OJK: Berdampak Baik untuk Perkembangan Kinerja Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penerbitan ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga maksimal fintech P2P lending alias pinjaman daring (pindar) yang ditetapkan berdampak baik terhadap perkembangan kinerja industri.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengungkapkan, ketentuan yang telah ditetapkan pada 1 Januari 2025 tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya pertumbuhan kinerja pinjol sejak tahun 2016 hingga 2019. Menurut Hari, capaian itu dilihat baik dari sisi aset maupun total outstanding pembiayaannya.
Per Juni 2025, aset pindar menyentuh Rp 9,91 triliun. Kemudian, outstanding pindar mencapai Rp 83,52 triliun atau tumbuh 25,06% year on year (yoy), dan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga, yakni di posisi 2,85%.
“Nah, dari data ini menunjukkan bahwa ternyata pembatasan suku bunga itu tetap tidak menghambat pertumbuhan dari aset maupun pendanaan yang dilakukan, jadi tetap positif,” ujar Hari dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, meskipun negara lain tidak menerapkan pembatasan bunga, namun untuk Indonesia sendiri memang membutuhkan ketentuan tersebut.
“Ini justru jadi kelebihan dari Indonesia yang memang menetapkan batasan bunga manfaat, yang memang mengatur dari sisi lender sama borrower agar ketemu titik yang pas bahwa investasi dari lender itu tidak terganggu, permintaan borrower untuk pindar itu juga akan meningkat,” jelas Huda.
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini pun Huda membeberkan sejumlah rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah untuk menjaga kondusifitas pindar. Pertama, mendorong regulasi manfaat ekonomi yang tepat bagi lender dan borrower untuk memastikan kepastian dan stabilitas ekosistem pindar.
Kedua, mengawasi pinjaman online ilegal (pinjol) melalui kelompok kerja (pokja). Ketiga, pemerintah juga harus menyusun strategi pencegahan untuk praktik fraud atau gagal bayar (galbay).
Keempat, mengimplementasikan credit scoring yang prudent dengan kualitas data yang baik, sehingga bisa menandakan validasi kredit seseorang dengan lebih baik. Kelima, meningkatkan literasi keuangan dengan cara kolaborasi kampanye.
"Tapi kita selalu dorong literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK, Komdigi, tapi juga di lintas sektor termasuk juga sektor di pendidikan," kata Huda.

