Begini Upaya OJK Jaga Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Pindar Usai Gagal Bayar DSI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar), termasuk pindar syariah, guna menjaga kepercayaan masyarakat pascakasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan, langkah penguatan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen.
“Langkah-langkah itu juga ditempuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar, termasuk pindar syariah,” ujar Agusman menjawab pertanyaan Investortrust secara tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen, menurut Agusman, OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan para pemberi pinjaman (lender) sejak Oktober 2025. Proses komunikasi tersebut hingga kini terus dimonitor oleh OJK.
Baca Juga
Pengembalian Dana Tertunda, OJK Kembali Panggil 'Lender' DSI
Dia menjelaskan, sejak 2 Desember 2025, DSI juga telah ditetapkan berada dalam status pengawasan khusus. Pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman atas transaksi serta kepatuhan DSI terhadap ketentuan yang berlaku.
“Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi,” kata dia.
Dalam proses pengawasan tersebut, kata Agusman, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada DSI berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha atas pelanggaran usaha pindar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“OJK juga terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tutur dia.
Baca Juga
DSI Janji Kembalikan Tunggakan Lender Sebesar Rp 1,5 Triliun
Terkait pengembalian dana lender, Agusman menyampaikan, DSI tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana kepada para pemberi dana. Di lain sisi, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran transaksi keuangan DSI.
Agusman menyatakan, pemblokiran rekening penampungan (escrow account) DSI sepenuhnya berada dalam kewenangan PPATK. “Status pemblokiran rekening berada dalam kewenangan PPATK, dan OJK terus memantau dampaknya terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender,” ucap Agusman.
Dia menambahkan, OJK juga memastikan pendalaman indikasi penipuan (fraud)masih terus dilakukan secara komprehensif. Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara pindar wajib menyediakan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana yang disalurkan.

