OJK Dorong Industri PVML Beri Relaksasi Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas layanan industri Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) agar tetap berjalan optimal di tengah situasi terkini.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya terus meningkatkan monitoring serta komunikasi dengan industri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, termasuk akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, OJK Siapkan Deregulasi Sektor PVML
Agusman menyatakan, bagi debitur yang terdampak secara material hingga memengaruhi kemampuan membayar, OJK mendorong industri PVML terkait untuk memberikan relaksasi, termasuk melalui restrukturisasi pinjaman dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pelindungan nasabah sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan langkah deregulasi untuk mendukung pengembangan industri PVML sekaligus memperluas akses pembiayaan di masyarakat.
Baca Juga
Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Rampungkan 12 Aturan Baru untuk Sektor PVML
“OJK akan melakukan deregulasi ketentuan, antara lain berupa memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pergadaian, yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan lancar,” kata Agusman.
“Sepanjang calon nasabah tersebut dinilai memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite lembaga jasa keuangan yang bersangkutan,” sambungnya.

