BTN Beri Relaksasi Kredit untuk 22.879 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pasca bencana di sejumlah wilayah Sumatra, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) memberikan relaksasi kredit konsumer kepada 22.879 debitur.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana.
“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, lanjut Nixon, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar.
“Dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp 1,93 triliun,” katanya.
Baca Juga
Menurut Nixon, data tersebut masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Sehingga, relaksasi kredit akan diberikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru dari masing-masing wilayah terdampak.
Ia menjelaskan, nasabah dengan kategori terdampak ringan mendapat masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, kategori terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan kategori terdampak berat mencapai 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, kata Nixon, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
“BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ucap Nixon.

