Industri PPDP Jadi Jaring Pengaman Risiko Hidup, OJK Dorong Layanan Lebih Sigap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) terus memainkan peran penting sebagai jaring pengaman bagi masyarakat dalam menghadapi risiko kehidupan, mulai dari sakit, kecelakaan, kerusakan aset, hingga kebutuhan pendapatan di usia non produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, industri ini bukan hanya memberikan perlindungan finansial, tapi juga menjadi katalisator dalam mendukung akses permodalan bagi pelaku usaha, termasuk segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan, termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non produktif,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga
Premi Asuransi per Juli 2025 Tumbuh Tipis 0,77% Jadi Rp 194,55 Triliun
Ogi menjelaskan, OJK secara proaktif berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat proses asesmen, serta memastikan klaim dibayarkan segera setelah verifikasi telah sesuai dengan ketentuan polis.
Sebagai wujud nyata, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan. Di sisi bersamaan, koordinasi atas pertanggungan aset yang terdampak juga dilakukan guna mendukung pemulihan aktivitas ekonomi serta pelayanan publik.
Baca Juga
Premi Asuransi Jiwa Turun Tipis Jadi Rp 87,60 Triliun, Investasi Naik Tajam
Selain itu, lanjut dia, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan melakukan stress test terhadap dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki.
“Langkah ini penting untuk memastikan ketahanan lembaga jasa keuangan sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” kata Ogi.

