Hoax, Info Bahwa OJK Lakukan Pemutihan Pinjol Mulai 27 Agustus
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya penipuan yang mengatasnamakan OJK. Termasuk soal adanya pemutihan pinjaman online (pinjol), yang sejatinya merupakan berita bohong (hoax).
Seperti yang diketahui, beredar unggahan media sosial dengan narasi yang mengeklaim OJK mengadakan program pemutihan utang bagi nasabah pinjol mulai 27 Agustus 2025.
"Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri anda agar terbebas dari hutang," tulis informasi tersebut.
Merespons hal tersebut, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
Baca Juga
AFPI Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 30 Juta
"Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati penipuan mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025).
OJK kemudian mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Dalam hal ini, OJK meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJL 157.
"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157," terang OJK.
Sebagai tambahan informasi, selain ke Kontak 157, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp 081157157157 dan Email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga

