Pengembang Ungkap Dampak Rencana Pemutihan SLIK OJK di Ekosistem Properti
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Real Estate Indonesia (REI) menilai wacana pemutihan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki multiplier effect bagi ekosistem properti. Pemutihan SLIK berpotensi meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan dan kredit perbankan.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menyatakan, akses masyarakat terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan usaha bisa meningkat apabila catatan kredit bermasalah dihapus atau direlaksasi.
“Satu, KPR bakal naik. Yang kedua, ada potensi kenaikan mereka (debitur) untuk bertumbuh. Karena apa? Mereka bisa berusaha, bisa mendapatkan fasilitas kredit lagi, modal kerja lagi, juga perbankan juga akan bertumbuh,” kata Joko kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (20/11/2025).
Menurut Joko, kebijakan tersebut juga dapat menciptakan efek berganda terhadap perekonomian. “Realisasi kreditnya juga naik. Jadi ada multiplier-nya,” imbuhnya.
Namun demikian, Joko menggarisbawahi kebijakan itu tetap memiliki tantangan dan memerlukan campur tangan pemerintah. Ia menegaskan, OJK terikat aturan kode etik internasional dalam operasional perbankan, sehingga keputusan pemutihan tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada regulator keuangan.
“Kita berharap ini ada kebijakan dari pemerintahan. Karena apa? OJK kan mereka punya Code of Conduct Internasional yang kaitannya dengan operasional perbankan,” jelasnya.
Joko juga menyinggung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah memutihkan utang petani yang macet berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam beleid itu, batas maksimal nilai piutang yang dapat dihapus adalah Rp 2 miliar per debitur.
“Kalau kayak kebijakan Pak Prabowo yang memutihkan utang dari petani, yang dahulu di bawah Rp 2 miliar kan, nah ini juga bisa menjadi salah satu solusi (memutihkan SLIK OJK konsumen rumah bersubsidi, red),” tutur Joko.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapus.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Dalam rapat dua hari lalu dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan OJK, saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan,” kata Ara dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dia menyampaikan, SLIK menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan pembelian rumah subsidi. Ara menyebut OJK hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat kepada bank penyalur terkait keringanan SLIK bagi calon debitur rumah subsidi.
“Memang maksimal OJK itu bisa membuat surat kepada bank, itu posisinya,” tutur Ara.

