Peserta Dana Pensiun Baru 20% dari Angkatan Kerja, OJK Ingatkan Potensi Risiko
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kepesertaan dana pensiun (dapen) di Indonesia masih sangat rendah. Dari total 152 juta angkatan kerja, hanya sekitar 34 juta orang atau setara 20% yang tercatat memiliki akun dana pensiun.
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengungkapkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko di masa depan, terutama saat masyarakat memasuki usia tidak produktif.
“Jumlah angkatan kerja itu sekitar 152,11 juta, kemudian jumlah akun dana pensiun yang tercatat saat ini adalah 34,01 juta. Ini mungkin hanya 20% dari angka jumlah angkatan kerja. Ini menunjukkan masih ada peluang bagi industri untuk menyerap anggota-anggota baru,” ujarnya, dalam webinar OJK Institute, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga
Trump Izinkan Dana Pensiun Investasi di Kripto, Bitcoin Berpotensi Tembus US$ 123.000
Kondisi lebih memprihatinkan, lanjut Asep, terjadi pada pekerja informal yang tingkat kepesertaan untuk dana pensiun hanya 2,19%. Padahal, sektor ini menyumbang mayoritas lapangan pekerjaan di Indonesia.
“Tingkat ataupun kepesertaan daripada teman-teman yang bekerja di sektor informal ini untuk mengikuti program pensiun itu pada angka 2,19%. Tentu ini merupakan angka yang cukup rendah ya dibandingkan mungkin dengan negara-negara di Asean,” katanya.
Baca Juga
Dorong Penguatan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 Surat Edaran Baru
Oleh karena itu, Asep menekankan perlu adanya kampanye atau peningkatan kesadaran terhadap para pekerja yang ada di Indonesia saat ini tentang pentingnya memiliki dana pensiun untuk masa tua yang lebih sejahtera. Ia juga mengingatkan bahwa semakin tinggi dependensi rasio (perbandingan penduduk usia tidak produktif dengan yang produktif), maka beban angkatan kerja produktif akan semakin berat jika tidak diimbangi dengan kepesertaan dana pensiun yang memadai.

