Fenomena Debitur Macet Minta Perlindungan Oknum Makin Marak, OJK Imbau Multifinance Tertib Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, telah menerima sejumlah keluhan dari perusahaan pembiayaan (multifinance) terkait hambatan dalam proses eksekusi kendaraan debitur bermasalah. Sejumlah debitur kredit macet dilaporkan meminta perlindungan dari oknum tertentu agar kendaraan mereka tak ditarik, sehingga mengganggu proses hukum yang sah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan, fenomena ini tak bisa dibiarkan karena berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem pembiayaan secara menyeluruh.
“Perusahaan pembiayaan diimbau agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan bersifat intimidatif,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
OJK Mau Bikin SID untuk Kripto, Apa Dampaknya Buat Investor?
Selain itu, lanjut Agusman, perusahaan pembiayaan juga didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. Jika mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, ia menyebutkan bahwa kondisi risiko kredit di sektor pembiayaan masih relatif terjaga. Hal ini tercermin dari rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) gross tercatat 2,55% dan NPF nett sebesar 0,88%.
Baca Juga
Didorong Pembiayaan Investasi, Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 1,96% Jadi Rp 501,83 Triliun
Meski begitu, jika fenomena perlindungan terhadap debitur macet terus berlangsung, hal ini dapat mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit.
“Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas,” kata Agusman.
Sebagai langkah antisipatif, kata dia, OJK juga mendorong peningkatan pemahaman bersama antara perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, terutama terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
“Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan,” ucap Agusman.

