Sikapi Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Menko Polkam Jamin Lindungi Hak Masyarakat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyikapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia pun memastikan bahwa pemerintah tetap menjamin hak masyarakat.
"Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya kebijakan PPATK tersebut mendapat sorotan dari masyarakat. Budi menegaskan Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat.
"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ujarnya.
PPATK menyebut aturan itu sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening. Karena itu Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap 28.000 rekening dormant alias pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," kata Ivan, Selasa (20/5/2025).
Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana. Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
"Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ucapnya.

