Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Bikin Masyarakat Takut Menabung
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus mengomentari kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
"Kalau uang itu hasil kejahatan, seperti judi online atau pencucian uang, tentu wajar diblokir. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa yang menyimpan uang untuk sekolah anak, hajatan keluarga, atau kebutuhan masa depan?," kata Dailami, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
PPATK mengklaim aturan tersebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening. Dailami mengatakan aturan tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Senator Dapil DKI Jakarta tersebut memandang kebijakan tersebut perlu diterapkan dengan hati-hati dan berpihak pada keadilan. Sebab menurutnya ada banyak masyarakat Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor informal atau musiman, seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil.
"Ini bukan sekadar soal teknis perbankan. Ini soal rasa aman. Kalau rakyat mulai takut menyimpan uang di bank karena takut diblokir, itu tanda bahaya bagi sistem keuangan kita," ujarnya.
Dailami mengatakan, prinsip dasar dalam hukum dan demokrasi harus menjadi pijakan utama. Dirinya juga mengingatkan bahwa proses pemblokiran maupun pembukaan blokir kerap tidak mudah.
Baca Juga
"Jangan membebani masyarakat kecil yang tidak selalu memahami prosedur birokrasi perbankan," ungkapnya.
Dirinya menawarkan sejumlah solusi agar niat baik menjaga integritas sistem keuangan tidak berbalik menjadi ketidakadilan. Ia menyarankan agar pemblokiran hanya bisa dilakukan untuk rekening mencurigakan yang memiliki indikasi kuat terlibat dalam aktivitas kriminal atau melanggar hukum.
Selain itu PPATK juga perlu melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman. Selain itu, koordinasi lintas lembaga, antara bank, otoritas pengawas, dan pembuat regulasi perlu dilakukan agar kebijakan ini tidak berjalan sepihak.
"Perlu landasan hukum yang kuat dan transparan, bukan semata-mata keputusan administratif sepihak dari perbankan. Jangan asal blokir hanya karena sistem deteksi menyebut rekening diam. Tapi, lihat konteksnya, cek historinya, dan yang paling penting komunikasikan kebijakan ini dengan jujur kepada publik," ungkapnya.
Dailami mengingatkan masyarakat berhak mengkritisi kebijakan pemblokiran rekening bank tiga bulan tidak ada transaksi. Sehingga, kebijakan yang memicu kegaduhan dan merugikan masyarakat bisa tidak diterapkan.
"Kita tidak anti-pengawasan. Tapi, jangan sampai semangat menjaga sistem berubah menjadi kebijakan yang memberangus hak masyarakat. Ingat, fondasi bank adalah kepercayaan nasabah. Tanpa itu, tidak ada lagi yang namanya tempat aman untuk menabung," ujar Dailami.

