OJK Prediksi Aset Penjaminan Tumbuh 6-8% hingga Akhir 2025
Poin Penting
|
● |
Aset Industri Penjaminan Mulai Tumbuh Positif |
|
● |
Pendapatan IJP Masih Tertekan |
|
● |
Prospek Positif, Tapi Hadapi Tantangan |
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri penjaminan mulai menunjukkan pertumbuhan tahunan yang positif hingga Mei 2025, setelah sempat mengalami tekanan. Hingga akhir 2025, total aset industri penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, meski mencatatkan pertumbuhan aset yang positif hingga Mei 2025, pendapatan dari imbal jasa penjaminan (IJP) masih mengalami kontraksi.
“Namun, dengan peningkatan penyaluran KUR (kredit usaha rakyat) dan dukungan kebijakan, OJK memperkirakan aset penjaminan akan tumbuh sekitar 6-8% hingga akhir 2025,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga
OJK Sebut Program Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Bisa Dorong Permintaan Pembiayaan Alat Berat
Menurut Ogi, industri penjaminan memiliki peran yang strategis dalam mendukung akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya mereka yang belum memiliki agunan yang memadai (feasible but unbankable).
Ia optimistis prospek bisnis industri penjaminan ke depan akan tetap positif dan stabil. Hal ini didorong oleh optimalisasi peran lembaga penjaminan dalam berbagai program pemerintah serta implementasi peraturan OJK terbaru memperkuat aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perluasan jangkauan layanan penjaminan.
Baca Juga
Dorong Penguatan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 Surat Edaran Baru
“Tantangan utama yang perlu diantisipasi meliputi, meningkatnya risiko kredit UMKM, kebutuhan penguatan modal lembaga penjaminan, dan pentingnya skema penjaminan ulang (re-guarantee) guna menjaga keberlanjutan dan ketahanan industri,” kata Ogi.
Terlepas dari itu, data OJK menunjukkan, hingga Mei 2025 total aset industri penjaminan sebesar Rp 47,32 triliun, tumbuh 0,53% secara year on year (yoy). Sementara nilai IJP tercatat tumbuh negatif 17,85% (yoy) menjadi Rp 2,98 triliun per Mei 2025.

