OJK Bakal Siapkan Aturan Pengawasan untuk Influencer Saham
JAKARTA, investortrust.id - Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer) menjadi salah satu perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan.
Menurut Friderica, finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti.
"Meski demikian, terdapat potensi risiko dimana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar wanita yang juga karib disapa Kiki tersebut dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2025 dikutip Senin (10/3/2025).
Kiki menjelaskan, beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki membeberkan bahwa OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial. Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat," pungkas Kiki.

