Influencer Kripto Promosikan Exchange Luar, OJK: Sedang Kami Telusuri
JAKARTA, investortrust.id - Maraknya financial influencer di media sosial telah menjadi fenomena global. Influencer ini memiliki pengaruh dengan jumlah pengikut yang cukup banyak di media sosial dan kerapkali melakukan promosi terkait investasi keuangan, termasuk aset kripto.
Kehadiran influencer diharapkan bisa membantu mengedukasi masyarakat alias meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat. Influencer juga diharapkan bisa bijak dalam menyediakan konten-konten soal kripto.
Dalam artian tidak boleh “menjanjikan” bahwa aset investasi ini bakal memberikan keuntungan besar, tanpa menjelaskan bahwa keuntungan besar juga pasti akan dibarengi oleh risiko yang tinggi alias high risk high return.
Apalagi dari jumlah investor yang hampir berjumlah 23 juta orang, investasi kripto paling marak dilakukan oleh generasi Z (Gen Z) dan milenial. Usia-usia tersebut juga rawan terkena fenomena fear of missing out (FOMO).
Influencer juga diharapkan bisa memfilter mana saja produk yang bisa di-endorse atau tidak. Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Juli 2024 secara tegas memblokir akun Instagram milik beberapa exchange kripto asing. Bahkan akun Instagram dari berbagai exchange asing tidak bisa lagi diakses dari IP Indonesia atau akun Instagram pengguna yang berbasis di Indonesia.
Sebelumnya, Kominfo telah memblokir situs dari berbagai platform kripto asing pada Juli 2022. Alasan di balik pemblokiran ini adalah karena platform-platform tersebut tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia.
Namun sayangnya, arahan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh beberapa influencer Tanah Air. Menurut pantauan Investortrust masih ada influencer yang justru melakukan promosi terhadap exchange luar, bahkan satu influencer bisa mempromosikan beberapa exchange luar sekaligus.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, meski tidak melarang influencer dalam mempromosikan kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah menerapkan syarat kepada influencer itu dalam mempromosikan kripto. Termasuk imbauan tersebut. Untuk itu, OJK saat ini tengah melakukan peninjauan atas hal tersebut, meski belum jelas akan sanksi tersebut.
“Kami sedang pelajari dan ditelusuri oleh tim,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi kepada Investortrust, Kamis (20/2/2025).
Hasan menegaskan, edukasi untuk peningkatan literasi menjadi fokus utama OJK dalam kegiatan di aset kripto. "Mengedepankan pemahaman kepada masyarakat dan publik serta calon konsumen untuk instrumen baru ini menjadi tantangan dan harus jadi fokus dan strategi utama kegiatan kami," ucapnya seraya menambahkan bahwa penyelenggaraan edukasi secara resmi sudah dilakukan jauh sebelum pengawasan aset kripto secara resmi beralih ke OJK pada 10 Januari 2025.
Sebelumnya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 36, disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan di luar media resmi perusahaan.
Ketentuan ini mengharuskan penawaran hanya dilakukan melalui media sosial resmi, aplikasi, atau situs web perusahaan. Ini juga berlaku untuk pelarangan pemanfaatan influencer kripto untuk memasarkan aset kripto tertentu.
Exchange Lokal
Fenomena itu lantas ditanggapi oleh pedagang aset kripto (exchange) lokal. Chief Marketing Office (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati mengatakan bahwa industri blockchain dan aset kripto masih berkembang serta tengah mengalami transisi regulasi di Indonesia. Ia menilai bahwa perlahan tapi pasti, industri aset kripto akan segera matang dengan regulasi yang baik dan sesuai perkembangan pasar.
“Kami paham bahwa banyak key opinion leaders (KOLs) atau influencer yang mempromosikan crypto exchange dan project Web3 global, yang mungkin belum mengikuti regulasi Indonesia. Harapan kami nantinya ada diskusi antara para influencer dan regulator,” ujarnya.
Giras berharap OJK selaku regulator baru di industri aset kripto Indonesia menyelenggarakan audiensi dengan para influencer, serta para pemangku kepentingan yang terkait. Pasalnya, audiensi bisa menjadi cara untuk mencari solusi terbaik bagi pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto yang lebih baik.
“Dengan adanya audiensi antara OJK dengan para influencer dan pemangku kepentingan industri aset kripto, kami berharap terdapat solusi bersama untuk membuat industri, serta ekosistem yang lebih baik juga berkelanjutan,” jelas Giras.
CMO Triv Jordan Simanjuntak menambahkan, fenomena ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto masih sangat tinggi, dan banyak investor selalu mencari peluang di berbagai platform. Secara fitur memang exchange luar masih lebih banyak pilihan dan pihaknya mengerti industri ini bergerak dengan sangat cepat sehingga perlu ada aturan di setiap inovasi baru untuk menjaga investor.
Untuk itu, Triv terus mengedukasi dan mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam berinvestasi dan memiliki kesadaran tentang pentingnya keamanan.
“Terkait promosi exchange luar yang dilakukan influencer saya rasa semua pelaku dalam ekosistem ini baik itu exchange, investor, influencer atau affiliator mesti tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sementara CFO Mobee Robertus Hardy mengatakan, Mobee sebagai pelaku industri kripto dalam negeri, meskipun menyayangkan masih cukup gencarnya promosi yang dilakukan oleh platform asing, namun di sisi lain, pihaknya juga menyadari bahwa kemajuan teknologi Web3, blockchain dan kripto yang memang tidak bisa dibendung. “Bahkan oleh batas-batas teritori negara sekalipun,” katanya.
“Kami juga menyadari bahwa negara tidak sepenuhnya bisa membatasi hak setiap orang untuk memilih instrumen investasi yang diminati, sepanjang menjalankan kewajiban perpajakan, know your customer, anti money laundering, dan lainnya,” tambah ia.
Sambung Robertus, yang bisa dilakukan sebagai penyedia platform lokal adalah dengan mempererat jalinan kerjasama dan komunikasi dengan regulator agar semakin mendapat dukungan untuk meningkatkan daya saing platform lokal. Baik dari sisi inovasi teknologi aset keuangan digital maupun perpajakan.
Baca Juga
Influencer Dilarang Promosikan Aset Kripto oleh OJK, Ini Respons Tokocrypto
Kritik DPR
Sebelumnya influencer kripto yang acap kali dianggap melakukan penipuan atau merugikan masyarakat disinggung dalam rapat bersama Komisi XI DPR dengan OJK pada Kamis (13/2/2025).
"Influencer tidak bersertifikasi hanya punya kemampuan dasar terkait kripto mereka memasarkan produk kripto. Ketika ada penipuan atau kerugian investor tidak tau lapor ke mana," kata anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin.
Puteri menyoroti pentingnya literasi mengenai aset kripto hingga ke ujung pelosok. Hal itu terutama soal aduan ke OJK jika terjadi penipuan atas aset kripto.
Senada, anggota DPR dari fraksi PKB Tommy Kurniawan juga memandang pentingnya perlindungan konsumen dan literasi yang lebih optimal mengenai aset kripto.
"Untuk itu saya berharap OJK membuat satu regulasi melindungi investor Gen Z dengan rasa penasarannya karena melihat konten video kripto yang akan mengalami peningkatan tajam dari investasi 500 ribu jadi 5 juta agar bisa diantisipasi,” katanya.

