OJK Catat Ada 22 Fintech Lending Punya TWP 90 Diatas 5%
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 97 pelaku financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar), 22 diantaranya mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) di atas 5% hingga Desember 2024. Jumlah tersebut bertambah satu entitas dibandingkan 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus memantau kualitas pendanaan di industri fintech lending.
”Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring penerima dana (borrower) dan proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
OJK Catat Masih Ada 10 Pelaku Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Terlepas dari itu, Agusman mengungkapkan, total pendanaan bermasalah industri fintech p2p lending pada Desember 2024 mencapai Rp 2,01 triliun. Mayoritasnya berasal borrower individu yang mencakup 74,74% dari total pinjaman bermasalah.
”Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01%, dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%,” katanya.
Baca Juga
OJK Catat Masih Ada 10 Pelaku Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Menurut Agusman, faktor utama penyebab kenaikan kredit macet di kalangan individu adalah rendahnya kemampuan bayar borrower. “Faktor penyebab kredit macet (TWP 90) pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah,” ucapnya.

