OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6% Jadi Rp 504,33 Triliun per Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan atau multifinance tumbuh 6,04%, dari Rp 475,58 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp 504,33 triliun di periode yang sama tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
“Piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 6,04%, dari Rp 475,58 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp 504,33 triliun di Januari 2025,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Proyeksi Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10% di 2025
Namun, pertumbuhan positif tersebut tidak dibarengi dengan kualitas pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang juga ikut membaik. Meski masih berada di bawah batas minimum regulator yaitu 5%, tapi NPF di industri multifinance tercatat meningkat pada Januari 2025.
“Rasio NPF gross tercatat sebesar 2,96% pada Januari 2025, dibandingkan 2,50% pada Januari 2024. Sementara NPF nett sebesar Rp 0,93%, dibandingkan periode yang sama 2023 yaitu 0,69%,” kata Agusman.
Baca Juga
OJK Proyeksi Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 10% di 2025
Jika melihat dua tahun ke belakang, tren NPF di industri perusahaan pembiayaan memang cenderung meningkat. Pada Desember 2022 misalnya, NPF gross dan nett secara industri masing-masing tercatat 2,32% dan 0,58%. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi 2,44% dan 0,64% untuk NPF gross dan nett.
“Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi 2,21 kali per Januari 2025, dibandingkan Desember 2024 yang tercatat 2,31 kali. Dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” ucap Agusman.

