Rp 505 Miliar Dana Pensiun Pupuk Kaltim Masih Tertahan di Jiwasraya
JAKARTA, investortrust.id – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) tengah mempertimbangkan pemberian bantuan bagi para pensiunannya yang terdampak kasus tertahannya dana pensiun sebesar Rp 505 miliar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, menegaskan pihaknya akan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kami akan meminta pendapat hukum kembali kepada Jamdatun terkait pemberian bantuan kepada para pensiunan yang terkena dampak dari permasalahan Jiwasraya ini," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Meskipun tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung dampak kasus Jiwasraya, Pupuk Kaltim menegaskan bahwa kesejahteraan para pensiunan tetap menjadi perhatian utama.
"Kami sangat menghargai para pensiunan yang telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka tetap menjadi prioritas kami dalam batas kewenangan yang dimiliki perusahaan," jelas Budi.
Baca Juga
Peserta Program Restrukturisasi Bertambah 648 Polis, Jelang Pembubaran Jiwasraya
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi, mengungkapkan bahwa Jiwasraya masih menunggak pembayaran dana pensiun bagi 1.460 mantan karyawan PT Pupuk Kaltim, dengan total klaim yang mencapai Rp 505 miliar.
Dana pensiun yang tertahan di Jiwasraya merupakan bagian dari restrukturisasi yang dilakukan perusahaan asuransi pelat merah itu akibat krisis keuangan yang menimpanya sejak 2018. Kasus Jiwasraya sendiri menyebabkan banyak perusahaan dan individu kehilangan akses terhadap dana mereka.
Pupuk Kaltim telah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Maret 2022. Dari pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa Pupuk Kaltim secara hukum tidak bertanggung jawab atas penurunan manfaat pensiun akibat restrukturisasi Jiwasraya. (C-13)
Baca Juga
Per Agustus 2024, IFG Life Bayar Rp 15,9 Triliun Klaim Polis Jiwasraya

