Per Agustus 2024, IFG Life Bayar Rp 15,9 Triliun Klaim Polis Jiwasraya
JAKARTA, investortrust.id - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), salah satu anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membayarkan Rp 15,9 triliun untuk klaim atas polis yang dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) per Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Jiwasraya, karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan. Sejak Juli 2023, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan haknya ke IFG Life.
“Per Agustus 2024 kemarin, kami sudah melakukan pengalihan polis sampai Rp 38,1 triliun, kemudian klaim yang sudah dibayar oleh IFG Life sekitar Rp 15,9 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa kini jumlah pemegang saham yang menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9 persen. Pihaknya pun terus berupaya untuk menawarkan skema restrukturisasi kepada para nasabah yang belum menyetujui skema tersebut.
Baca Juga
Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kompak Dapat Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK, Kenapa?
Terkait pembubaran Jiwasraya yang kini tengah dalam proses, Oktarina mengatakan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kinerja holding dan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.
“(Pembubaran Jiwasraya) ini lagi proses ya, kami sih ikut aja ya bagaimana nanti, karena kan kalau proses itu kan nanti di pemegang saham (dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya tinggal menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya.
Baca Juga
Dorong Perlindungan Konsumen, OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis Jiwasraya
“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu Persero ya, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan,” katanya.
Di tengah tahap finalisasi, OJK sambung Ogi, tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi
“Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata ia.

