Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Beberkan Langkah Strategis Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa langkah kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memperkuat industri tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, yang pertama yakni sesuai dengan amanat Undang-undang P2SK, OJK mendapatkan mandat baru yaitu pengawasan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK), kegiatan bulion, keuangan derivatif, aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan koperasi open loop (koperasi yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan).
"Proses peralihan dan penerimaan mandat tersebut telah dilaksanakan dengan baik termasuk penyiapan infrastruktur pengaturan dan pengawasannya, seiring peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, serta sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia. " kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Kemudian, kata Mahendra, dalam rangka melaksanakan amanat UU P2SK, OJK menyelaraskan beberapa ketentuan dan kebijakan mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU, sebuah sistem yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan, kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas dan pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih bagi bank umum.
Baca Juga
OJK Buka Suara Terkait Kabar Dua Bank Digital akan Melantai di Bursa
Tak hanya itu, OJK juga mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Melalui penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit perumahan sebagai salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit," terang dia.
Handra mengaku pihaknya telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk MBR dimaksud.
"Kita bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud. Antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal," bebernya.
Baca Juga
OJK Raih Apresiasi KPK untuk Inovasi Penguatan Integritas Organisasi
OJK juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan. Selain itu, baru-baru ini OJK bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH) dan BEI meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 20 Januari 2025.
Dari sisi perlindungan konsumen, Mahendra menegaskan OJK menerbitkan ketentuan tentang penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Sepanjang tahun 2024 OJK telah menerima dan menangani 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
"Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga telah memproses pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, serta 1.692 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online illegal," tutur dia.

